Rabu, 21 November 2007

Soal Status Badan Hukum Walhi, Saksi Ahli Hukum Perdata Lapindo dkk Tak Punya Kapasitas

Sumber: Walhi, Walhicourtcase's Weblog

Dua orang saksi ahli gagal mempermasalahkan status badan hukum Yayasan Walhi. Mereka adalah Noer Ali, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, dan Prof Dr Sri Gambir Melati, SH, ahli hukum perdata dari UI. Keduanya bersaksi untuk Santos Brantas Pty Ltd, tergugat keenam dalam persidangan kasus gugatan Walhi terhadap PT Lapindo Brantas dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Noer Ali yang menjabat Kepala Seksi Badan Hukum Sosial Subdit Badan Hukum Direktorat Perdata menerangkan status badan hukum yayasan menurut UU No. 16/2001 yang berlaku sejak 6 Agustus 2002. “Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam pasal 71 ayat 1 UU No 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004, yayasan yang sudah ada dapat tetap diakui sebagai sebagai badan hukum jika sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin operasional dari instansi terkait,” Noer Ali menjelaskan. “Dan bagi yayasan yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberi kesempatan tiga tahun untuk menyesuaikan diri.”

Kuasa hukum tergugat, Luhut M Pangaribuan memotong, “Apakah ini berkaitan dengan bukti tambahan tentang batas waktu bagi yayasan?” Di awal persidangan, pihak tergugat mengajukan bukti tambahan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang batas waktu pendaftaran yayasan sebagai badan hukum.

“Pada ayat 2, yayasan yang tidak memenuhi kriteria ayat 1 diberi kesempatan menyesuaikan Anggaran Dasar-nya dan minta status badan hukum kepada Menteri paling lambat satu tahun,” lanjut Noer Ali. “Dan jika tidak menyesuaikan diri, berlaku pasal 71 ayat 4, yaitu tidak dapat lagi menggunakan kata ‘yayasan’ dan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan pengadilan atas permohonan jaksa atau pihak yang berkepentingan.”

Menurut Luhut, Walhi mengajukan gugatan pada bulan Februari 2007, sedang dalam catatan Depkumham Walhi baru mendaftarkan permohonan status sebagai yayasan pada 24 Mei 2007. “Apakah ini permohonan baru atau penyesuaian yang lama?” Luhut mencoba bertanya kepada Noer Ali.

Pertanyaan ini diprotes kuasa hukum Walhi, Taufik Basari, sebab di awal persidangan Noer Ali diambil sumpah sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta, maka seharusnya ia menjelaskan berdasarkan keahlian. Kedua belah pihak sempat bersitegang soal status saksi. Luhut mencoba berkelit minta agar saksi disumpah kembali sebagai saksi fakta, tapi diprotes Taufik, “Rancu kalau satu orang sekaligus sebagai saksi ahli dan saksi fakta, kalau mau ajukan orang lain sebagai saksi fakta.”

Menghadapi keberatan dari pihak Walhi, Luhut tetap ngotot mengulang pertanyaan yang sama hingga tiga kali. Pada pokoknya, menggunakan pasal-pasal dalam UU tentang yayasan, Luhut ingin minta jawaban dari saksi ahli yang diajukannya bahwa Walhi tidak memenuhi kriteria sebagai sebuah badan hukum.

Saksi ahli berikutnya, Sri Gambir Melati, menyatakan bahwa jika sebuah organisasi mengajukan gugatan kasus perdata tapi tidak memenuhi ketentuan sebagai badan hukum, maka perbuatan hukum tersebut harus batal demi hukum. Kuasa hukum Walhi, Iki Guladin, mengingatkan pada pasal 38 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Dalam pasal tersebut, dasar untuk melakukan gugatan adalah harus berbentuk badan hukum atau yayasan,” lanjut Iki. “Sementara dalam pasal 71 ayat 1 huruf b UU tentang yayasan disebutkan bahwa pada saat UU mulai berlaku, yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin kegiatan dari instansi terkait. Jika instansi terkait tidak mengenal istilah perizinan, apakah yayasan tersebut bisa dikategorikan sebagai badan hukum?” Sri Gambir Melati menjawab dirinya tidak dalam kapasitas untuk menjawab pertanyaan itu.

Sidang ditutup dengan kesepakatan bahwa sidang berikutnya diajukan pada Selasa pekan depan dengan mengajukan satu orang lagi saksi ahli dari pihak tergugat ke-7, 8 dan 10. Sebelumnya dari pihak Walhi mengingatkan, dalam persidangan sebelumnya disepakati bahwa persidangan kali ini yang terakhir kalinya, bahkan seharusnya tinggal pembacaan kesimpulan. Tapi dengan alasan saksi yang diajukan sedang mengikuti persiapan konferensi perubahan iklim di Bali dan baru bisa datang minggu depan, majelis hakim memutuskan permohonan tergugat.

Tidak ada komentar: